Beban Belajar SMP/MTs Menurut
Kurikulum 2013
Beban Belajar Menurut
Kurikulum 2013
Di dalam Kurikulum 2013, beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari
1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan
mandiri.
Unsur-unsur Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Adapun untuk unsur-unsur beban belajar yang sudah disebutkan di atas
definisinya adalah sebagai berikut :
1.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
2.
Kegiatan terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang
dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian
penugasan terstruktur ditentukan oleh guru.
3.
Kegiatan mandiri adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya
diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.
Cara Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013
Adapun cara menetapkan beban belajar dengan sistem kredit
semester (sks) untuk SMP/MTs adalah sebagai berikut:
1.
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran pada SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;
2.
Waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu
kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Harap diperhatikan saat melakukan penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs
dilakukan dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem
Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut.
Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
Berdasarkan pada tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah dengan rumus berikut:
Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
Berdasarkan pada tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah dengan rumus berikut:
Sehingga beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut
dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS
sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih
jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan contoh konversi kedua jenis
beban pembelajaran tersebut.
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
Beban Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013
Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas
minimal beban belajar sks yaitu sebagai berikut:
Beban belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
Beban belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
Komposisi Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013
Komposisi beban belajar di SMP/MTs adalah terdiri atas kelompok A (wajib)
dan B (wajib) .
Kriteria Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum
2013
Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai
berikut:
1.
Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi
keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
2.
Pengambilan beban belajar oleh siswa
didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan
beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks)
semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh
pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang
tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur
penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu
mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan
mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.
Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan
Menurut Kurikulum 2013
Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan
adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.
Tabel Konversi Nilai
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.
Tabel Konversi Nilai
Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.
Penentuan Indeks Prestasi (IP) di SMP/MTs
IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester
Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester
Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.
Kelulusan Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013
Siswa dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata
pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan
minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti
semester pendek.
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
·
menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
·
memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
·
lulus ujian sekolah/madrasah; dan
·
lulus Ujian Nasional.
BUKU RAPOR SMP BERDASARKAN KURIKULUM 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan
bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan
dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan
pemerintah.
Standar
Penilaian Pendidikan pun menyebutkan
bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1. Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian
kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2. Deskripsi sikap diberikan untuk
hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.
Penilaian
oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Pengembangan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah
yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memandang perlu disusunnya Buku Panduan
Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar
Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama untuk membantu sekolah mengembangkan
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Buku Petunjuk
Teknis Pengisian Laporan Hasil Belajar Peserta Didik dan Model Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMP diharapkan
dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan
format Laporan Hasil Belajar Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66
Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil
penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1. Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian
kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2. Deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan
secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian
oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi
peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar peserta didik.
Laporan hasil belajar peserta didik merupakan dokumen
penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan
pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik.
Oleh karena itu, laporan hasil belajar peserta didik harus komunikatif,
informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran
mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMP,
Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal
ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melaksanakan
pengisian laporan hasil belajar peserta didik dalam bentuk rapor.
A. MODEL RAPOR SMP
LAPORAN
HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
(SMP)
(SMP)
Nama Peserta Didik
|
NISN
|
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN
HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
(SMP)
(SMP)
Nama Sekolah : ___________________________________
NIS/NSS/NDS : ___________________________________
Alamat Sekolah : ___________________________________
___________________________________
Kode Pos ___________Telp.____________
Kelurahan : ___________________________________
Kecamatan : ___________________________________
Kota/Kabupaten : ___________________________________
Provinsi : ___________________________________
Website :
___________________________________
E-mail :
___________________________________
PETUNJUK PENGGUNAAN
1.
Buku Laporan Hasil Belajar ini dipergunakan selama peserta
didik mengikuti pelajaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
2.
Apabila peserta didik
pindah sekolah, buku Laporan Hasil Belajar dibawa oleh peserta didik
yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagai bukti pencapaian kompetensi.
3.
Apabila buku Laporan Hasil Belajar peserta didik yang
bersangkutan hilang, dapat diganti dengan buku Laporan Hasil Belajar Pengganti
dan diisi dengan nilai-nilai yang dikutip dari Buku Induk Sekolah asal peserta
didik dan disahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
4.
Buku Laporan Hasil Belajar peserta didik ini harus
dilengkapi dengan pas foto ukuran 3 x 4 cm, dan pengisiannya dilakukan oleh
wali kelas.
KETERANGAN TENTANG DIRI PESERTA DIDIK
1.
Nama Peserta Didik (Lengkap) : ....................................................
2.
Nomor Induk : ....................................................
3.
Tempat Tanggal
Lahir : ....................................................
4.
Jenis Kelamin : ....................................................
5.
Agama : ....................................................
6.
Status dalam Keluarga : ....................................................
7.
Anak ke : ....................................................
8.
Alamat Peserta Didik : ....................................................
9.
Nomor Telepon Rumah :
....................................................
10. Sekolah Asal : ....................................................
11.Diterima
di sekolah ini
Di
kelas : ....................................................
Pada tanggal : ....................................................
Nama Orang Tua : ....................................................
a. Ayah : ....................................................
b. Ibu : ....................................................
12. Alamat Orang Tua : ....................................................
Nomor Telepon Rumah :
....................................................
13.
Pekerjaan Orang Tua :
....................................................
a. Ayah : ....................................................
b. Ibu : ....................................................
14.
Nama Wali Peserta Didik :
....................................................
15.
Alamat Wali Peserta Didik : ....................................................
Nomor Telpon Rumah : ....................................................
16.
Pekerjaan Wali Peserta Didik :
....................................................
|
....................,
............20....
Kepala
Sekolah,
NIP
Nama Sekolah
: ___________________ Kelas : ______________
Alamat :
___________________ Semester : 1
(Satu)
Nama :
___________________ Tahun
Pelajaran : _____________
Nomor
Induk/NISN : ___________________
CAPAIAN
MATA
PELAJARAN
|
Pengetahuan
(KI 3)
|
Keterampilan
(KI 4)
|
Sikap Spiritual dan Sosial
(KI 1 dan KI 2)
|
||
Dalam Mapel
|
Antarmapel
|
||||
Kelompok A
|
SB/ B/ C/ K
|
Deskripsi
|
|||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
Kesimpulan dari sikap keseluruhan dalam
mapel diputuskan melalui rapat koordinasi bersama dengan guru mapel di kelas
yang sama dan wali kelas.
|
|||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
C
|
|||
3
|
Bahasa Indonesia
|
B
|
|||
4
|
Matematika
|
K
|
|||
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
C
|
|||
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
C
|
|||
7
|
Bahasa Inggris
|
||||
Kelompok B
|
|||||
1
|
Seni Budaya
|
||||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
||||
3
|
Prakarya
|
Kegiatan
Ekstrakurikuler
|
Nilai
|
Keterangan
|
1. Praja Muda Karana (Pramuka)
|
||
2. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
|
||
3. .............
|
Ketidakhadiran
|
Sakit : _____ hari
|
Izin : _____ hari
|
Tanpa
Keterangan : _____ hari
|
Mengetahui: .....................,
...............20......
Orang
Tua/Wali, Wali
Kelas,
________________________
NIP
......................................
Nama
Sekolah : ________________ Kelas : ________
Alamat
: ________________ Semester : 1 (Satu)
Nama :
________________ Tahun
Pelajaran : ________
Nomor
Induk/NISN : ________________
DESKRIPSI
MATA
PELAJARAN
|
KOMPETENSI
|
CATATAN
|
|
Kelompok A
|
|||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
Pengetahuan
|
deskripsi capaian KD pada KI 3
|
Keterampilan
|
deskripsi capaian KD pada KI 4
|
||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
deskripsi capaian KD pada KI 1 dan KI 2
|
||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
3
|
Bahasa Indonesia
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
4
|
Matematika
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
7
|
Bahasa Inggris
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan
Sosial
|
Kelompok B
|
|||
1
|
Seni Budaya
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
3
|
Prakarya
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
Mengetahui: ............., .........................20.......
Orang
Tua/Wali, Wali Kelas,
________________________ _________________________
NIP............................................
Nama Sekolah :
___________________ Kelas : ______________
Alamat :
___________________ Semester : 1
(Satu)
Nama :
___________________ Tahun
Pelajaran : _____________
Nomor
Induk/NISN : ___________________
CAPAIAN
MATA
PELAJARAN
|
Pengetahuan
(KI 3)
|
Keterampilan
(KI 4)
|
Sikap Spiritual dan Sosial
(KI 1 dan KI 2)
|
||
Dalam Mapel
|
Antarmapel
|
||||
Kelompok A
|
SB/ B/ C/ K
|
Deskripsi
|
|||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
Kesimpulan dari sikap keseluruhan dalam
mapel diputuskan melalui rapat koordinasi bersama dengan guru mapel di kelas
yang sama dan wali kelas.
|
|||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
C
|
|||
3
|
Bahasa Indonesia
|
B
|
|||
4
|
Matematika
|
D
|
|||
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
C
|
|||
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
C
|
|||
7
|
Bahasa Inggris
|
||||
Kelompok B
|
|||||
1
|
Seni Budaya
|
||||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
||||
3
|
Prakarya
|
Kegiatan
Ekstrakurikuler
|
Nilai
|
Keterangan
|
1. Praja Muda Karana (Pramuka)
|
||
2. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
|
||
3. .............
|
Ketidakhadiran
|
Sakit : _____ hari
|
Izin : _____ hari
|
Tanpa
Keterangan : _____ hari
|
Mengetahui: .....................,
...............20......
Orang
Tua/Wali, Wali
Kelas,
________________________
NIP
......................................
Nama
Sekolah : ________________ Kelas : ________
Alamat
: ________________ Semester : 1 (Satu)
Nama :
________________ Tahun
Pelajaran : ________
Nomor
Induk/NISN : ________________
DESKRIPSI
MATA
PELAJARAN
|
KOMPETENSI
|
CATATAN
|
|
Kelompok A
|
|||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
Pengetahuan
|
deskripsi capaian KD pada KI 3
|
Keterampilan
|
deskripsi capaian KD pada KI 4
|
||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
deskripsi capaian KD pada KI 1 dan KI 2
|
||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
3
|
Bahasa Indonesia
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
4
|
Matematika
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
7
|
Bahasa Inggris
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan
Sosial
|
Kelompok B
|
|||
1
|
Seni Budaya
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|||
3
|
Prakarya
|
Pengetahuan
|
|
Keterampilan
|
|||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
|
Orang Tua/Wali,
_____
KETERANGAN PINDAH SEKOLAH
NAMA PESERTA DIDIK :
__________________
KELUAR
|
|||
Tanggal
|
Kelas yang Ditinggalkan
|
Sebab-sebab Keluar atau Atas Permintaan (Tertulis)
|
Tanda Tangan Kepala Sekolah, Stempel Sekolah, dan Tanda Tangan Orang
Tua/Wali
|
__________,
___________
Kepala
Sekolah,
NIP
Orang
Tua/Wali,
|
|||
__________,
___________
Kepala
Sekolah,
NIP
Orang
Tua/Wali,
|
|||
__________,
___________
Kepala
Sekolah,
NIP
Orang
Tua/Wali,
|
KETERANGAN PINDAH SEKOLAH
NAMA PESERTA DIDIK : __________________
NO.
|
MASUK
|
||
1
2
3
4
5
|
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk di Sekolah ini:
a. Tanggal
b. Di Kelas
Tahun Pelajaran
|
_________________
_________________
_________________
_________________
_________________
_________________
|
_______,
_________
Kepala
Sekolah,
NIP
|
1
2
3
4
5
|
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk di Sekolah ini:
a. Tanggal
b. Di Kelas
Tahun Pelajaran
|
_________________
_________________
_________________
_________________
_________________
_________________
|
_______,__________
Kepala
Sekolah,
NIP
|
1
2
3
4
5
|
Nama Peserta Didik
Nomor Induk
Nama Sekolah
Masuk di Sekolah ini:
a. Tanggal
b. Di Kelas
Tahun Pelajaran
|
_________________
_________________
_________________
_________________
_________________
_________________
|
__________,
_____
Kepala
Sekolah,
NIP.
|
Catatan Prestasi yang Pernah Dicapai
Nama Peserta Didik : ……………………………………………….
Nama Sekolah : ……………………………………………….
Nomor Induk : ……………………………………………….
No.
|
Prestasi yang Pernah Dicapai
|
Keterangan
|
1
|
Kurikuler
|
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
________________________________________
|
2
|
Ekstra Kurikuler
|
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
|
3
|
Catatan Khusus Lainnya
|
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
_________________________________________
|
B.
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENILAIAN
Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan,
kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan menggunakan skala 1–4 (kelipatan 0.33), yang dapat dikonversi
ke dalam Predikat A - D sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat
Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), seperti pada Tabel 1 di bawah
ini.
Tabel 1 : Konversi Kompetensi
Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap
PREDIKAT
|
NILAI KOMPETENSI
|
||
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
SIKAP
|
|
A
|
4
|
4
|
SB
|
A-
|
3.66
|
3.66
|
|
B+
|
3.33
|
3.33
|
B
|
B
|
3
|
3
|
|
B-
|
2.66
|
2.66
|
|
C+
|
2.33
|
2.33
|
C
|
C
|
2
|
2
|
|
C-
|
1.66
|
1.66
|
|
D+
|
1.33
|
1.33
|
K
|
D
|
1
|
1
|
Penilaian yang dilakukan untuk mengisi laporan hasil
belajar ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Penilaian
Kompetensi Pengetahuan
a. Penilaian
Kompetensi Pengetahuan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik)
b. Penilaian
Pengetahuan terdiri atas:
1) Nilai Harian
(NH)
2) Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS)
3) Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS)
c. Nilai
Harian (NH) diperoleh dari hasil ulangan harian yang terdiri dari: tes tulis, tes lisan, dan penugasan yang dilaksanakan pada setiap
akhir pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
d. Nilai
Ulangan Tengah Semester (NUTS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan
pada tengah semester. Materi Ulangan Tengah Semester mencakup seluruh
kompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan saat pelaksanaan UTS.
e. Nilai
Ulangan Akhir Semester (NUAS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan
di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh kompetensi pada semester
tersebut.
f. Penghitungan Nilai Pengetahuan diperoleh dari rata-rata Nilai Proses (NP), Ulangan Tengah
Semester (UTS), Ulangan Akhir
Semester (UAS)/Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) yang bobotnya ditentukan oleh satuan pendidikan.
g.
Penilaian
Kompetensi pengetahuan dapat menggunakan
rentang nilai seperti pada tabel 2 untuk membantu guru dalam menentukan
nilai.
Tabel
2 : Rentang Nilai Kompetensi Pengetahuan
No.
|
Nilai
|
Predikat
|
1
|
0,00 ˂
Nilai ≤ 1,00
|
D.
|
2
|
1,00 ˂ Nilai ≤
1,33
|
D+
|
3
|
1,33 ˂ Nilai ≤
1,66
|
C-.
|
4
|
1,66 ˂ Nilai ≤
2,00
|
C
|
5
|
2,00 ˂
Nilai ≤
2,33
|
C+
|
6
|
2,33 ˂ Nilai ≤ 2,66
|
B-
|
7
|
2,66 ˂ Nilai ≤
3,00
|
B
|
8
|
3,00 ˂ Nilai ≤
3,33
|
B+
|
9
|
3,33 ˂ Nilai ≤
3,66
|
A-
|
10
|
3,66 ˂ Nilai ≤
4,00
|
A
|
h. Penghitungan
Nilai Pengetahuan adalah dengan cara :
1) Menggunakan
skala nilai 0 sd 100.
2) Menetapkan
pembobotan dan rumus.
3) Penetapan
bobot nilai ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan
karakteristik sekolah dan peserta didik.
4) Nilai
harian disarankan untuk diberi bobot lebih besar dari pada UTS dan UAS karena
lebih mencerminkan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik.
5) Rumus:
6) Contoh
: Pembobotan 2 : 1 : 1 untuk NH :
NUTS : NUAS (jumlah perbandingan
pembobotan = 4
Siswa A memperoleh
nilai pada Mata Pelajaran Agama dan Budi pekerti sebagai berikut:
NH =
70,
NUTS =
60,
NUAS =
80
Nilai Rapor = {(2x70)+(1x60)+(1x80)} : 4
= (140+60+80) : 4
= 280: 4
Nilai Rapor =
70
Nilai Konversi = (70 :100) x 4 = 2,8 = Baik
Deskripsi = sudah menguasai
seluruh kompetensi dengan baik namun masih perlu peningkatan dalam .... ( dilihat dari Nilai Harian yang kurang
baik atau pengamatan dalam penilaian proses ).
2.
Penilaian
Keterampilan
a. Penilaian
Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik).
b. Penilaian
Keterampilan diperoleh melalui penilaian kinerja yang terdiri atas:
1) Nilai Praktik
2) Nilai Portofolio
3) Nilai
Proyek
c. Penilaian
Keterampilan dilakukan pada setiap akhir menyelesaikan satu KD.
d.
Penentuan Nilai untuk Kompetensi Keterampilan menggunakan rentang nilai seperti penilaian
Pengetahuan pada tabel 2
e. Penghitungan
Nilai Kompetensi Keterampilan adalah dengan cara:
1)
Menetapkan
pembobotan dan rumus penghitungan
2)
Menggunakan
skala nilai 0 sd 100.
3)
Pembobotan
ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah
dan peserta didik.
4)
Nilai Praktik
disarankan diberi bobot lebih besar dari pada Nilai Portofolio dan Proyek
karena lebih mencerminkan proses perkembangan pencapaian kompetensi peserta
didik.
5)
|
Rumus:
6)
Contoh
Penghitungan
Pembobotan
2 : 1 : 1 untuk Nilai Praktik
: Nilai Portofolio : Nilai Proyek (jumlah perbandingan pembobotan = 4
Siswa A memperoleh nilai
pada Mata Pelajaran Agama dan Budi pekerti
sebagai berikut :
Nilai Praktik = 80
Nilai Portofolio = 75
Nilai Proyek = 80
Nilai Rapor = (2x800 +
(1x75) + (1x80) X 4
400
= (160+75+80) X 4
400
Nilai Rapor =
(315:400) X 4
Nilai Konversi = 3,15 = B+
Deskripsi =
sudah baik dalam mengerjakan praktik dan proyek, namun masih perlu ditingkatkan kedisiplinan
merapikan tugas- tugas dalam satu portofolio.
3.
Penilaian
Sikap
a. Penilaian
Sikap (spiritual dan sosial)
dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik)
b. Penilaian
Sikap diperoleh menggunakan instrumen:
1)
Penilaian observasi
2)
Penilaian diri sendiri
3)
Penilaian antar peserta didik
4)
Jurnal catatan guru
c. Nilai
Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu pada sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD)
d. Untuk
penilaian
Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1danKI-2) menggunakan nilai Kualitatif seperti
pada tabel
3 sebagai berikut:
e. Tabel 3 :
Rentang Nilai Kompetensi Sikap
No.
|
Nilai
|
Predikat
|
Nilai Sikap
|
1
|
0,00
˂ Nilai ≤
1,00
|
D
|
KURANG
|
2
|
1,00 ˂
Nilai ≤ 1,33
|
D+
|
|
3
|
1,33 ˂
Nilai ≤ 1,66
|
C-.
|
CUKUP
|
4
|
1,66 ˂
Nilai ≤ 2,00
|
C
|
|
5
|
2,00 ˂
Nilai ≤ 2,33
|
C+
|
|
6
|
2,33 ˂
Nilai ≤ 2,66
|
B-
|
BAIK
|
7
|
2,66 ˂
Nilai ≤ 3,00
|
B
|
|
8
|
3,00 ˂
Nilai ≤ 3,33
|
B+
|
|
9
|
3,33 ˂
Nilai ≤ 3,66
|
A-
|
SANGAT
BAIK
|
10
|
3,66 ˂
Nilai ≤ 4,00
|
A
|
f.
Penghitungan Nilai Sikap
adalah dengan cara :
1) menentukan
Skala penilaian sikap dibuat dengan rentang antara 1 - 4, contoh :
1.
= sangat
kurang;
2.
= kurang
konsisten;
3.
= mulai
konsisten;
4.
=
konsisten;
2) Menetapkan
pembobotan dan rumus penghitungan
3) Pembobotan
ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah
dan peserta didik
4) Nilai
Proses atau Nilai Observasi disarankan diberi bobot lebih besar dari pada
Penilaian Diri Sendiri, Nilai Antarteman, dan Nilai Jurnal Guru karena lebih
lebih mencerminkan proses perkembangan perilaku peserta didik yang otentik.
5) Contoh
: Pembobotan 2 : 1 : 1 : 1 untuk Nilai Observasi : Nilai Penilaian Diri Sendiri
: Nilai Antarteman : Nilai Jurnal Guru (jumlah perbandingan pembobotan = 5.
6) Rumus
penghitungan:
|
Siswa A dalam mata pelajaran Agama dan
Budi Pekerti memperoleh :
Nilai Observasi = 4
Nilai diri sendiri = 3
Nilai antarpeserta didik = 3
Nilai Jurnal = 4
Nilai Rapor = {(2x4)+(1x3)+(1x3)+(1x4)} : 20 x 4
= (18:20) x 4 = 3, 6
Nilai Konversi = 3,6 = Sangat
Baik
Deskripsi = Memiliki sikap Sangat Baik selama dalam proses pembelajaran,.
4.
KKM (Kriteria Ketuntasan
Minimal)
a.
KKM ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan
mempertimbangkan : karakteristik kompetensi dasar, daya
dukung, dan karakteristik peserta
didik.
b.
KKM tidak
dicantumkan dalam buku hasil belajar,
melainkan pada buku penilaian guru.
c.
Peserta didik yang sudah
mencapai atau melampaui KKM, diberi program Pengayaan.
d.
Keterangan ketuntasan :
1)
Kompetensi pengetahuan dan
keterampilan dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai 2.66
2)
Kompetensi sikap spiritual
dan sosial dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai Baik
e.
Implikasi dari ketuntasan
belajar tersebut adalah sebagai berikut.
1)
Untuk KD
pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan
kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
2)
Untuk KD
pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD
berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari
2.66; dan
3)
Untuk KD
pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila
lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
4)
Untuk KD
pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil
sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh
guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
f.
Peserta didik dinyatakan
tidak naik kelas apabila terdapat minimal salah satu kompetensi dari tiga mata
pelajaran tidak tuntas.
C. PETUNJUK
TEKNIS PENGISIAN RAPOR SMP
1
Buku laporan hasil belajar diisi dengan tulisan yang rapi dan jelas.
2
Nama peserta didik di
halaman judul, data Satuan Pendidikan di lembar 1, dan peserta didik siswa di
lembar 2 ditulis menggunakan huruf kapital yang jelas dan rapi.
3
Lembar 2 yang berisi data peserta didik, dilengkapi dengan foto peserta
didik terbaru berukuran 3 x 4.
4
Lembar CAPAIAN kompetensi semester 1 diisi dengan:
a.
Identitas Satuan Pendidikan dan identitas peserta
didik.
b.
Pada kolom Pengetahuan dan Keterampilan didisi dengan perolehan nilai
dari tiap guru mata pelajaran yang berupa angka Predikat D sd A.
seperti pada Tabel2
- Untuk kolom Sikap Spiritual dan Sosial (KI 1 dan KI 2), dalam kolom
Mapel diisi dengan predikat seperti pada Tabel 3
SB =
Sangat Baik
B =
Baik
C =
Cukup
K =
Kurang
- Untuk kolom Sikap Spiritual dan Sosial (KI 1 dan KI 2)
antarmapel diisi dengan
deskripsi kesimpulan dari sikap peserta didik secara keseluruhan dalam mata
pelajaran. Kesimpulan
tersebut diperoleh melalui koordinasi bersama dengan guru mata
pelajaran pada kelas yang sama (lihat contoh dalam lampiran).
CONTOH PENGISIAN
Nama Sekolah
: SMP ………. Kelas
: VII
Alamat
: ………………… Semester : 1 (Satu)
Nama : ………………… Tahun Pelajaran : 2013/2014
Nomor Induk/NISN :
000065
CAPAIAN
MATA PELAJARAN
|
Pengetahuan
(KI 3)
|
Keterampilan
(KI 4)
|
Sikap Spiritual dan
Sosial (KI 1dan KI 2)
|
||
Mata Pelajaran
|
Antar-
Mata Pelajaran
|
||||
Kelompok A
|
|||||
1
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
A
|
A-
|
SB
|
Faris menunjukkan sikap konsisten dan sungguh-sungguh
dalam menerapkan sikap spiritual, jujur , dan kerjasama, terutama dalam mapel Pendidikan
Agama dan Budi pekerti, Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
|
2
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
A-
|
B+
|
B
|
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
A
|
A
|
SB
|
|
4
|
Matematika
|
A-
|
B
|
B
|
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
B+
|
B+
|
B
|
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
B
|
B
|
B
|
|
7
|
Bahasa
Inggris
|
A-
|
A-
|
SB
|
|
Kelompok B
|
|||||
1
|
Seni Budaya
|
B+
|
B+
|
B
|
|
2
|
Pendidikan Jasmani,Olah Raga,dan Kesehatan
|
A
|
A
|
SB
|
|
3
|
Prakarya
|
B-
|
C
|
B
|
e.
Kegiatan ekstrakurikuler diisi
dengan nilai kualitatif (A = sangat memuaskan, B = memuaskan, C = cukup memuaskan, dan K = kurang memuaskan) dilengkapi
dengan keterangan nilai
masing-masing ekstra kurikuler. Nilai dan keterangan
kegiatan ekstra kurikuler diperoleh dari guru pembina/pelatih ekstrakurikuler.
Contoh :
Tabel 4 : contoh Pengisisan Capaian Nilai Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler
|
Nilai
|
Keterangan
|
1. Praja Muda Karana
|
A
|
Sangat Memuaskan. Juara
LT I tingkat Provinsi
|
2.Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
|
B
|
Memuaskan, aktif dalam setiap kegiatan
|
f.
Kolom ketidakhadiran diisi dengan rekap kehadiran
peserta didik (sakit, izin, dan tanpa keterangan) .
Contoh:
Tabel 5 : Contoh pengisisan kolom ketidakhadiran
Ketidakhadiran
|
Sakit :
1 hari
|
Izin : -
hari
|
Tanpa Keterangan : -
hari
|
5
Lembar catatan deskripsi kompetensi mata pelajaran
diisi dengan :
a.
Identitas Satuan Pendidikan dan identitas peserta
didik.
b.
Catatan deskripsi pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan sikap
sosial tiap mata pelajaran diperoleh
dari guru mata pelajaran.
c.
Catatan deskripsi Pengetahuan, Keterampilan, sikap spiritual, dan sosial tiap mata
pelajaran ditulis dengan jelas dan rapi.
d.
Contoh pengisisan lembar catatan
deskripsi :
No.
|
Mata Pelajaran
|
Kompetensi
|
Catatan
|
Kelompok A.
|
|||
7..
|
Bahasa Inggris
|
Pengetahuan
|
Sangat Baik, sudah memahami
seluruh kompetensi,
terutama dalam memahami tujuan, dan susunan teks namun perlu lebih teliti
dalam menggunakan unsur kebahasaan yang baik dan benar
|
Keterampilan
|
Sudah terampil dalam menggunakan
ungkapan-ungkapan yang telah dipelajari, namun perlu lebih berani lagi dan
percaya diri
|
||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
Sudah konsisten menunjukkan sikap beriman bertaqwa, jujur,
disiplin, kerjasama namun perlu
peningkatan rasa percaya diri.
|
||
Kelompok B
|
|||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Pengetahuan
|
Sudah memahami semua konsep
keterampilan, kecuali
konsep gaya hidup sehat untuk
mencegah berbagai penyakit. Perlu lebih disiplin dalam memahami konsep gaya
hidup sehat. .
|
Keterampilan
|
Sudah menguasai permainan dan
olah raga, terutama mempraktikkan teknik dasar Dapat diikutsertakan dalam
lomba OSN tingkat kota.
|
||
Sikap Spiritual dan Sosial
|
Sudah menunjukan usaha maksimal dalam setiap
aktivitas gerak jasmani, sportif dalam bermain, perlu peningkatan dalam
menghargai perbedaan. perlu terus dikembangkan sikap , sportif
dalam bermain dan menghargai perbedaan
|
6
Teknik pegisian lembar penilaian laporan hasil belajar semester 2 (dua) sama dengan teknik pengisian lembar penilaian laporan hasil belajar
semester 1 (satu).
7
Kriteria kenaikan kelas
ditentukan oleh Satuan Pendidikan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
a.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b.
Mencapai tingkat kompetensi
yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
c.
Mencapai nilai sikap untuk
semua mata pelajaran minimal baik.
d.
Tidak terdapat nilai kurang
dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.
e.
Ketidakhadiran siswa tanpa
keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif.
8. Keterangan pindah/keluar Satuan Pendidikan diisi dengan:
a. Tanggal
ditetapkannya keluar dari Satuan Pendidikan.
b. kelas
yang ditinggalkan pada saat keluar dari Satuan Pendidikan.
c. Alasan
keluar dari Satuan Pendidikan.
d. Tanggal
penandatanganan pengesahan oleh Kepala Sekolah dan tanda tangan kepala sekolah
dibubuhi stempel.
e. Pengesahan
kepindahan keluar Satuan Pendidikan dikuatkan dengan tanda tangan orang
tua/wali peserta didik.
9. Keterangan
pindah/masuk satuan pendidikan diisi dengan :
a. Nama
peserta didik yang masuk ditulis dengan huruf kapital.
b.
Identitas
peserta didik ditulis apabila pindah masuk ke sekolah baru (mutasi dari luar ke
dalam Satuan Pendidikan).
c. Tanggal
penandatanganan pengesahan oleh Kepala Sekolah dan tanda tangan kepala sekolah
dibubuhi stempel.
d.
Pengesahan
kepindahan keluar Satuan Pendidikan dikuatkan dengan tanda tangan orang
tua/wali peserta didik.
10. Catatan prestasi
yang pernah dicapai diisi dengan :
a. Identitas
peserta didik.